Di era digital yang melaju dengan sangat pesat ini, batasan antara imajinasi dan realitas seakan semakin memudar, membawa kita pada sebuah revolusi teknologi yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Kini, siapa pun dapat menjadi seorang "seniman" instan hanya dalam hitungan detik. Cukup dengan mengetikkan beberapa baris teks deskriptif atau prompt pada platform kecerdasan buatan, layar gawai kita akan langsung menyuguhkan karya visual yang luar biasa memukau, mulai dari lukisan klasik, desain futuristik, hingga foto serealistis aslinya. Fenomena menakjubkan ini tentu mengundang decak kagum peradaban, namun di sisi lain, memunculkan sebuah tanda tanya besar di benak umat Islam yang senantiasa berpegang teguh pada prinsip agamanya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk membuat karya seni dan gambar? Pertanyaan ini menjadi sangat krusial mengingat persoalan seni menggambar makhluk hidup memiliki sejarah pembahasan fikih yang cukup panjang, ketat, dan mendalam di kalangan para ulama sejak zaman kenabian hingga era modern.
Selamat datang, Sobat Maslahah! Kita semua menyadari bahwa Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh), mutakamil (sempurna), serta senantiasa relevan di setiap zaman dan tempat (shalih likulli zaman wa makan). Kehadiran teknologi kecerdasan buatan bukanlah sebuah monster yang harus ditakuti atau dijauhi secara membabi buta, melainkan sebuah instrumen baru yang perlu kita dudukkan perkaranya secara adil dalam kacamata fikih kontemporer (fiqh al-nawazil). Melalui artikel copywriting yang sarat akan informasi ini, kita akan mengupas tuntas secara komprehensif mengenai hukum menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk membuat karya seni dan gambar. Mari kita selami lebih dalam samudra keilmuan ini, agar Sobat Maslahah dapat memanfaatkan segala kecanggihan teknologi digital dengan penuh kebijaksanaan, aman dari jerat dosa, serta mampu mengubahnya menjadi instrumen bernilai ibadah dan pembawa kemaslahatan bagi umat.
1. Memahami Esensi AI dan Hukum Asal Menggambar (Taswir) dalam Islam
Sebelum kita menghukumi sesuatu, kaidah fikih menyatakan al-hukmu 'ala syai'in far'un 'an tashawwurihi (menghukumi sesuatu adalah cabang dari pemahaman yang utuh terhadap sesuatu tersebut). Oleh karena itu, Sobat Maslahah perlu memahami terlebih dahulu bagaimana AI ini bekerja. Kecerdasan buatan pengolah gambar (seperti Midjourney, DALL-E, atau Stable Diffusion) tidaklah "melukis" layaknya tangan manusia. Sistem ini bekerja dengan menganalisis miliaran data piksel dan pola gambar yang ada di internet, kemudian menggunakan algoritma matematis yang rumit untuk mensintesis dan menyusun ulang piksel-piksel cahaya di layar Anda menjadi sebuah gambar baru sesuai instruksi teks yang diberikan. Gambar yang dihasilkan pada dasarnya hanyalah kumpulan kode biner yang divisualisasikan melalui piksel cahaya, bukan sebuah objek fisik yang nyata, kecuali jika gambar tersebut dicetak di atas kertas atau kanvas.
Dalam literatur fikih Islam, aktivitas membuat gambar atau patung dikenal dengan istilah Taswir, dan pelakunya disebut Mushawwir. Terdapat peringatan yang cukup tegas dari Rasulullah ﷺ terkait dengan aktivitas taswir ini, khususnya jika objek yang digambar adalah makhluk bernyawa yang memiliki ruh (seperti manusia dan hewan). Mari kita renungkan salah satu dalil shahih berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ»
Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah para pembuat gambar (mushawwirun)." (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)
Berdasarkan hadis di atas dan berbagai dalil pendukung lainnya, para ulama klasik sepakat bahwa membuat patung makhluk bernyawa (tiga dimensi) hukumnya adalah haram mutlak. Namun, untuk gambar dua dimensi (seperti lukisan di kain atau dinding), mayoritas ulama juga mengharamkannya jika wujudnya utuh, meskipun sebagian ulama membolehkannya jika gambar tersebut tidak diagungkan atau dalam bentuk mainan anak-anak. Sebaliknya, para ulama sepakat (ijma') bahwa menggambar objek yang tidak bernyawa, seperti pemandangan alam, pepohonan, lautan, gunung, bangunan, benda mati, maupun desain grafis abstrak, hukumnya adalah mubah (boleh) tanpa ada keraguan sedikit pun. Di sinilah Sobat Maslahah harus mulai membedakan antara objek yang diproduksi oleh teknologi tersebut sebelum menarik kesimpulan utuh mengenai hukum menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk membuat karya seni dan gambar.
2. Rincian Fikih Kontemporer: Hukum Menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk Membuat Karya Seni dan Gambar
Setelah memahami landasan dasarnya, para ulama kontemporer dan lembaga fatwa dunia, seperti Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, telah melakukan kajian mendalam terkait gambar digital (fotografi dan grafis digital). Mayoritas ulama di era modern berpandangan bahwa gambar digital (tashwir raqmi) pada dasarnya berbeda dengan taswir lukisan tangan atau patung yang dilarang dalam hadis klasik. Gambar digital hanyalah pantulan cahaya (mirip dengan bayangan di cermin) yang direkam, atau dalam kasus AI, disusun oleh mesin pengolah data. Mengoperasikan AI lebih mirip dengan menggunakan alat atau memencet tombol kamera, bukan proses "menciptakan" atau "menandingi ciptaan Allah" dengan pahatan tangan.
Oleh karena itu, rincian hukum menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk membuat karya seni dan gambar bagi Sobat Maslahah dapat diklasifikasikan ke dalam kondisi berikut:
Pertama, jika AI digunakan untuk membuat karya seni berupa pemandangan alam, tata letak bangunan (arsitektur), desain User Interface (UI), kaligrafi, elemen grafis abstrak, atau objek benda mati lainnya, maka hukumnya adalah Halal dan Mubah. Tidak ada unsur larangan di sini, bahkan sangat dianjurkan jika tujuannya untuk mempermudah pekerjaan, meningkatkan produktivitas desain, dan bernilai ekonomis yang halal.
Kedua, jika AI digunakan untuk membuat gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan). Di sinilah letak perbedaan pandangan (khilafiyah). Namun, pendapat yang lebih kuat (rajih) dan relevan di era kontemporer mengqiyaskan hal ini dengan fotografi digital. Selama gambar makhluk hidup yang dihasilkan oleh AI tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang diharamkan, tidak disembah, tidak untuk mengultuskan tokoh tertentu, dan tidak menampilkan aurat yang dilarang syariat, maka hukum asalnya adalah Mubah. Kecerdasan buatan hanyalah sekadar alat atau perantara (wasilah). Hukum alat tersebut sangat bergantung pada niat dan tujuan penggunanya. Hal ini selaras dengan pondasi utama syariat Islam:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: "Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Jika Sobat Maslahah berniat menggunakan prompt AI untuk membuat ilustrasi karakter manusia guna keperluan edukasi, dakwah animasi anak Islami, atau materi presentasi bisnis yang profesional, maka hal tersebut diperbolehkan dan insya Allah bernilai kebaikan. Namun, hukum asalnya yang mubah bisa serta-merta berubah menjadi haram manakala alat ini disalahgunakan.
3. Etika dan Batasan Syariat: Panduan Aman bagi Sobat Maslahah dalam Memanfaatkan AI
Mengetahui kebolehan dalam sebuah hukum fikih tidak lantas membuat kita bebas melakukan apa saja tanpa batas. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi etika (adab) dan moralitas (akhlaq). Walaupun secara teknis hukum menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk membuat karya seni dan gambar memiliki kelonggaran pada objek tertentu, Sobat Maslahah tetap harus mematuhi rambu-rambu dan batasan syariat yang ketat agar tidak terjerumus pada kemaksiatan digital.
Pertama, Jauhi Konten yang Diharamkan. Mutlak hukumnya haram menggunakan AI untuk membuat gambar-gambar yang membuka aurat, mengandung unsur pornografi, mendukung kampanye menyimpang (seperti LGBT), atau menciptakan gambar tokoh-tokoh yang diagungkan untuk tujuan kesyirikan. Dosa jariyah dapat mengalir dengan mudah di era digital apabila karya haram tersebut diunggah dan dilihat oleh ribuan orang di media sosial.
Kedua, Dilarang Keras Melakukan Penipuan (Tazwir) dan Fitnah. Kecerdasan AI saat ini mampu menghasilkan gambar hyper-realistic yang disebut dengan Deepfake. Haram hukumnya menggunakan AI untuk membuat gambar palsu yang menyerupai seseorang demi tujuan memanipulasi informasi, menyebarkan hoax, merusak kehormatan orang lain, atau memalsukan dokumen. Islam sangat melarang perbuatan dusta dan tolong-menolong dalam keburukan, sebagaimana firman Allah ﷻ:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya." (QS. Al-Ma'idah: 2)
Ketiga, Hargai Hak Kekayaan Intelektual (Huquq al-Ibtikar). Secara teknis, sistem AI belajar (melakukan training data) dari jutaan karya seniman asli di seluruh dunia. Sebagian ulama kontemporer menyoroti masalah hak cipta ini. Oleh karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian (wara'), Sobat Maslahah dianjurkan untuk tidak secara eksplisit memasukkan prompt yang menyuruh AI menduplikasi gaya spesifik dari seorang seniman yang masih hidup untuk tujuan komersial yang dapat merusak mata pencahariannya. Gunakanlah AI untuk menggali ide, mencari referensi dasar, atau menciptakan gaya visual generik yang original dan bebas hak cipta.
Sebagai penutup, kehadiran AI ibarat sebilah pisau bermata dua. Ia adalah buah dari akal budi anugerah Allah ﷻ yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kesimpulannya, hukum menggunakan AI (Artificial Intelligence) untuk membuat karya seni dan gambar pada dasarnya adalah mubah dan sangat bermanfaat, asalkan terbebas dari objek-objek yang diharamkan dan niat yang menyimpang. Jadilah pionir Muslim digital yang cerdas! Ayo, Sobat Maslahah, manfaatkanlah teknologi AI ini sebagai katalisator untuk melahirkan karya-karya visual dakwah yang menginspirasi, mendesain materi bisnis yang berdaya saing global, dan membangun peradaban yang beradab tanpa harus melanggar batas-batas syariat. Teruslah berkarya, teruslah berinovasi, dan jadikan setiap jejak digital kita sebagai pemberat timbangan amal kebaikan di akhirat kelak!
